MODAL AWAL LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 1
(1) Modal awal Lembaga Penjamin Simpanan, dengan Peraturan
Pemerintah ini, ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat
triliun rupiah).
(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai
dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
rekening Menteri Keuangan Nomor 502.000002 dengan nama
Bendaharawan Umum Negara untuk Obligasi dalam rangka
Penjaminan, di Bank Indonesia.
(4) Neraca pembukaan Lembaga Penjamin Simpanan ditetapkan oleh
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 2
Ketentuan lain dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan,
ttd
Abdul Wahid
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
