PP
MODAL AWAL LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan,
ttd
Abdul Wahid
PRESIDEN
