PP
MODAL AWAL LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 2
Ketentuan lain dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan lain dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.