PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN...
Pasal 5
Segala sesuatu yang berkenaan, dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan data wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
depkumham.go.id
