Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN LEMAHABANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARAWANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Rawamerta di Tempuran di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Tempuran meliputi wilayah : a. Desa Purwajaya; b. Desa Dayeuhluhur; c. Desa Lemahduhur; d. Desa Tanjungjaya; e. Desa Jayanegara; f. Desa Ciptamargi; g. Desa Tanjungsari; h. Desa Lemahmakmur;
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Telagasari di Lemahabang di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Lemahabang meliputi wilayah : a. Desa Lemahabang; b. Desa Ciwaringin; c. Desa Pulokelapa; d. Desa Kedawung; e. Desa Lemahmukti; f. Desa Pasirtanjung; g. Desa Pulojaya;
Pasal 3
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tempuran berkedudukan di Purwajaya. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lemahabang berkedudukan di Lemahabang.
Pasal 4
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berkenaan, dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan data wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
depkumham.go.id
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. ] LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 47
depkumham.go.id
