PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN...
Pasal 4
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
