PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN...
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. ] LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 47
depkumham.go.id
