PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 9
(1 Dalam hal hasil analisis dampak Lalu Lintas berupa dokumen analisis dampak Lalu Lintas untuk kegiatan dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, maka persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 diberikan setelah mendapat persetujuan teknis dari tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas.
(2) Tim...
SK No 093135 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pembina sarana dan Prasa-rana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berjumlah sebanyak 3 (tiga) orang.
