Pasal 10
Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas:
- melakukan penilaian terhadap hasil analisis darnpak Lalu Lintas yang berupa dokumen analisis dampak La-lu Lintas untuk kegiatan dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang tinggi; dan
- menilai kelayakan persetujuan yang diusulkan dalam hasil analisis dampak Lalu Lintas.
Pasal 1 1
(1) Dalam hal hasil analisis dampak Lalu Lintas telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban analisis dampak Lalu Lintas.
(2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan di atas materai.
(3) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil analisis dampak LaIu Lintas. '
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terpenuhi sebelum dan selama pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dioperasikan.
Pasal12...
SK No 093136 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
