Pasal 8
SK No 093134 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa] 8
(1) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, pengembang atau pembangun harus menyampaikan hasil analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan ska-la dampak bangkitan Lalu Lintas kegiatan yang ditimbulkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyampaian hasil analisis dampak Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan P erizinan Berusaha lingkungan hidup.
(2) (3) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan pada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal melalui pelayanan terpadu satu pintu.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan persetuiuan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah seluruh dokumen lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas diatur dengan Peraturan Menteri.
