PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 7
Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus mendapat persetujuan da
- Menteri, untuk Jalan nasional;
- gubernur, untuk Jalan provinsi;
- bupati, untuk Jalan kabupaten danlatau Jalan desa; atau
- walikota, untuk Jalan kota.
