PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 6
(1) Dokumen analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
- perencanaan dan metodologi analisis dampak LaJu Lintas;
- analisis kondisi La-lu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini;
- analisis bangkitan/tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yartg ditetapkan secara nasional;
- analisis distribusiperjalanan;
- analisis pemilihan moda;
- analisis pembebanan perjalallan;
- simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas;
- rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;
- rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
- rencana pemantauan dan evaluasi; dan
- gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
(2) Rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
analisis kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini;
simulasi
SK No 093133 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas;
- rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;
- rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penangarlan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
- rencana pemantauan dan evaluasi; dan
- gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
(3) Pemenuhan standar teknis penanganan dampak La-lu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c angka 1 meliputi:
- rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Linta.s;
- rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dart
- rencana pemantauan dan evaluasi.
