Pasal 54
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta da-lam
penyelenggaraan angkutan Jalan. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada aya! (1) meliputi:
memberikan masukan kepada instansi pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, pedoman dan standar teknis di bidang angkutan Jalan;
memantau pelaksanaan standar pelayanan angkutan umum yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum; c: melaporkan penyelenggara angkutan umum yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, dan/atau melakukan penyimpangan Perizinan Berusaha kepada instansi pemberi izin danlatau instansi yang diberi wewenang peraturan perundang- undangan untuk menegakkan ketentuan Perizinan Berusaha angkutan umum;
memberikan
SK No 09316i A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- rnemberikan masukan kepada instansi pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam perbaikan peiayanan angkutan umum; dan/atau
- memelihara sarana dan prasarana angkutan Jalan, dan ikut menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran angkutan Jalan.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disampaikan kepada instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi.
(4) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perari serta
masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
