PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 53
Pemilihan Perusahaan Angkutan Umum yang melayani angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu atau angkutan barang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui proses:
- pelelangan yang diikuti oleh badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum; atau
- penunjukan langsung kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang angkutan umum dengan prinsip penugasan.
