PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 52
Pemberian subsidi penyelenggaraarl angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu atau angkutan barang pada lintas tertentu kepada Perusahaan Angkutan Umum dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Pusat, untuk angkutan antarkota antarprovinsi. angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, atau angkutan perdesaan yang berdampak nasional, dan angkutan barang;
- Pemerintah Daerah provinsi, untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, atau angkutan perdesaan yang berdampak regional, dan angkutan barang;
- Pemerintah Daerah kabupaten, untuk angkutan perkotaan atau angkutan perdesaan yang berada dalam wilayah kabupaten, dan angkutan barang; dan/atau
- Pemerintah
SK No 093160 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
d Pemerintah Daeralr kota, untuk angkutan perkotaan atau angkutan perdesaan yang berada dalam wilayah kota, dan angkutan barang.
