PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 51
(1) Besarnya subsidi angkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (2) diberikan pada suatu trayek tertentu berdasarkan:
- selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan d engan pendapatan operasional yang diperoleh Perusahaan Angkutan Umum; atau
- biaya pengoperasian angkuta.n orang atau angkutan barang yang dikeluarkan oleh Perusahaan Angkutan Umum, jika pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan besaran
subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
