PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 50
Pemberian subsidi bagi angkutan barang pada lirrtas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan kriteria:
- menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, danf atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani;
- kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang;
- mendorong pertumbuhan ekonomi;
- sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku;
- melayani perpindahan barang ari angkutan laut perintis;
- melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan;
- pemulihan daerah pasca bencana alam; dan/atau
- memberikan pelayanan angkutan balang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah.
