PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 49
(1) Angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas
ekonomi pada trayek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, ditentukan berdasarkan:
- faktor finansial; dan
- faktorketerhubungan.
(2) Faktor finansial sebagaimana dimaksud pada avat (1)
huruf a meliputi:
- trayek yang menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya karena pertimbangarl aspek sosial politik;
- trayek angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan khusus untuk pelajar dan/atau mahasiswa;
- trayek perkotaan dengan angkutan massal yang tarif keekonomiannya tidak tedangkau oleh daya beli masyarakat; atau
- trayek yang penetapan tarifnya di bawah biaya operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Faktor .
SK No 0931-58 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Faktor keterhubungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (t) huruf b meliputi:
- trayek yang menghubungkan wilayah terisolir dan/atau belum berkembang dengan kawasan perkotaan yang belum dilayani angkutan umum; dan
- trayek yang melayani perpindahan Penumpang dari angkutan penyeberangan perintis, angkutan laut perintis, atau angkutan udara perintis.
(4) Ketentuan iebih lanjut mengenai penetapan trayek
tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
