PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 48
Pemberian subsidi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal47 diberikan kepada:
- angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu; dan/atau
- angkutan barang pada lintas tertentu.
