PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 47
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada
trayek atau lintas tertentu dapat memberikan subsidi angkutan.
(2) Pemberian. . .
SK No 093 l -57 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
