PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 55
(1) Pemerintah Pusat melakuka atas
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
clilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakzrn koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian unrsan kementerian dalam penyelengga-raan pemenntahan di bidang perekonomian.
Pasal56...
SK No 093162 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
