PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 41
Pasal ini berasal dari Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2Ol3 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468). Pasal42 Cukup jelas.
