Pasal 40
(1) Pengoperasian Terminal Penumpang dilaksanakan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten I kota.
(2) Pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan operasional.
(3) Perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
Pasal 4 1
Sebelum Terminal dioperasikan wajib dilakukan uji coba dan sosialisasi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dinyatakan beroperasi.
Pasal42
(1) Penyelenggara Terminal Penumpang wajib melakukan
pemeliharaan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
menjaga keutuhan dan kebersihan Terminal;
menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran Terminal serta perawatan rambu, marka, dan papan informasi;
merawat saluran air;
merawat instalasi listrik dan lampu penerangan;
merawat
SK No 093221 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- merawat fasilitas telekomunikasi; dan
- merawat sistem hgdrant serta fasilitas dan alat pemadam kebakaran.
(3) Pemeiiharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil.
(4) Bentuk pemeliharaan yang wajib dikerjasamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
- rutin;
- memfungsikan kembali;
- penggantian; dan d" bersifat melengkapi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan
fasilitas Terminal diatur dengan Peraturan Menteri.
