PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 39
(1) Pembangunan Terminal Penumpang merupakan
tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
