Pasal 43
(1) Pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan
menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 20l4 tentang Angkutan Jalan merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan. (21 Pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
- reguler; dan
- eksekutif.
(3) Kendaraan .
SK No 093228 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kendaraan yang dipergunakan untuk peiayanan
angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan
- mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.
(4) Sistem pembayaran pada pelayanan angkutan orang
tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi dilakukan berdasarkan argometer yang dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran maupun bukti elektronik berdasarkan aplikasi dalam jaringan.
