PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 34
(1) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 20I3 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan fasilitas yang disediakan di Terminal sebagai penunjang kegiatan pokok Terminal.
(2) Fasilitas
SK No 093223 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- fasilitas penyandang cacat dan ibu hamil atau menyusui;
- pos kesehatan;
- fasilitas kesehatan;
- fasilitasperibadatan;
- pos polisi;
- alat pemadam kebakaran; dan
- fasilitas umum.
(3) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g meliputi:
- toilet;
- rumah makan;
- fasilitas telekomunikasi;
- tempat istirahat awak Kendaraan;
- fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan;
- fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang;
- fasilitas kebersihan;
- fasilitas perbaikan ringan Kendaraan umum;
- fasilitasperdagangan, pertokoan; dan/atau
- fasilitas penginapan.
(4) Jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tipe dan klasifikasi Terminal.
