PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 33
(1) Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu
terberat kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati Kendaraan Bermotor dengan ukuran:
- lebar tidak melebihi 2.2OO (dua ribu dua ratus) milimeter;
- panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan
- paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) millimeter.
(2) Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangan.
