Pasal 35
(1) Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk
kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(2) Penyediaan
SK No 093224 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyediaan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro
dan kecil dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan persyaratan keselamatan dan keamanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan tempat
usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasa-l 36
(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang
diperuntukkan bagr fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20l3 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pengaturan dan pemanfaatan daerah lingkungan keda
Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penyelenggara Terminal.
(3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminai clan digunakan untuk pelaksanaan pembangunarl, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.
(4) Dalam hal Pemerintah Pusat sebagai penyelenggara
Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, dan swasta.
(5) Lingkungan kerja Terminal harus dimanfaatkan
semaksimal mungkin untuk kegiatan penyelenggaraan Terminal
