PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 3
(1) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) berupa bangunan untuk:
- kegiatan perdagangan;
- kegiatanperkantoran;
- kegiatan industri;
- kegiatan pariwisata;
- fasilitas pendidikan;
- fasilitas pelayanan umum; dan/atau
- kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.
(2) Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) berupa:
- perumahan dan permukiman;
- rumah susun dan apartemen; dan/atau
- permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.
(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) berupa:
- akses kb dan dari Jalan tol;
- pelabuhan;
- bandar udara;
- Terminal;
- stasiun kereta api;
- tempat penyimpanan Kendaraan;
- fasilitas Parkir untuk umum; dan/atau
- infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.
(4) Pusat...
SK No 093130 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang
wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) digolongkan dalam 3 (tiga) kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut:
- kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi;
- kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang . sedangi dan
- kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang rendah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori skala
dampak bangkitan Lalu Lintas untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
