Pasal 4
Hasil analisis dampak LaIu Lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam rangka memenuhi Perizinan Berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan.
Pasa-l 5
(1) Pengembang atau pembangun wajib melaksanakan
ana-lisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan ska-la dampak bangkitan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) untuk kegiatan yang diajukan oleh pengembang atau pembangun.
(2) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk
SK No 093131 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
- untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi pen5rusun analisis dampak Lalu Lintas;
- untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang sedang, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi pen)rusun analisis dampak Lalu Lintas; atau untuk kegiatan dengan bangkitan La-lu Lintas yang rendah, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk:
- memenuhi standar teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan
- menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.
(3) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
(4) Sertifikat Kompetensi penlrusun analisis dampak Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diterbitkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi pen5rusun analisis dampak LaIu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
. Pasal 6.
SK No 093132 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
