PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 2
Ayat ( 1) Yang dimaksud dengan "rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur" adalah berupa pembangunan baru, pengembangan, atau peningkatan kepadatan. Gangguan .
SK No 085093 A
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Gangguan keamanan meliputi potensi gangguan keamanan yang diakibatkan oleh pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Gangguan keselamatan apabila meningkatnya resiko terjadinya kecelakaan Lalu Lintas baik di ruas Jalan maupun persimPangan. Gangguan ketertiban meliputi potensi gangguan ketertiban yang diakibatkan oleh pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Gangguan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi menurunnya tingkat pelayanan LaIu Lintas' Ayat (2) Cukup jelas.
