PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, penglemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
- Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di rLlang lalu lintas jalan.
- Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
- Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
- Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
- Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
- Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang danf atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 8.Parkir...
SK No 093127 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Parkir acla-lah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
- Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
- Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. 1 1. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Ja-lan.
- Perizinan Berusaha ada-lah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
- Perusahaan Angkutan Umum adalah bad.an hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
- Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Ja-lan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
- Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan seiain Pengemudi dan awak Kendaraan.
- Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
- Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah penggunaan suatu keadaan berla-lu lintas dan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan' 1g. Sertif,rkat . . .
SK No 093128 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah ada-lah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sa-rana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Menteri ada-lah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
