Pasal 28
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk
memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan.
(2) Bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan teknis bengkel umum Kendaraan Bermotor
(3) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Perizinan Berusaha dan memiliki sertifikasi bengkel umum derri menteri yan g menyelen ggarakan urusan pemeri ntah an di bidang perindustrian.
(4) Persyaratan...
SK No 093145 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Persyaratan teknis bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tingkat pemenuhan terhadap persyaratan sistem mutu, mekanik, fasilitas dan peralatan, serta manajemen informasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis,
klasifikasi, dan sertilikasi bengkel umum diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
