PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 27
(1) Pengesahan pengembangan rancang bangun
Kendaraan Bermotor dan pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui uji tipe Kendaraan Bermotor (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan rancang bangun Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Menteri.
