PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 26
(1) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor
dan pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor dilakukan oleh: a" Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- badan hukum;
- lembaga penelitian; dan/atau
- perguruan tinggi.
(2) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:
dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;
kesesuaian material;
kesesuaian motor penggerak;
kesesuaian
Sl( No 093144 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kesesuaian daya dukung Jalan;
- bentuk fisik Kendaraan Bermotor;
- dimensi, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk;
- posisi lampu;
- jumlah tempat duduk;
- dimensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki;
- peruntukan Kendaraan Bermotor; dan
- fasilitas keluar darurat.
(3) Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mendapatkan pengesahan dari Menteri.
