PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 25
(1) Unit pelaksana pengujian berkala Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dapat menyelenggarakan pengujian berkala Kendaraan Bermotor setelah mendapat akreditasi dari Menteri,
(2) Untuk memperoleh akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), unit pelaksana trji berkala Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:
- lokasi;
- kompetensi tenaga penguji Kendaraan Bermotor; standar fasilitas prasarana dan peralatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor;
d.standar...
SK No 093143 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2r-
- standar peralatan pengujian Kendaran Bermotor;
- keakurasian peralatan pengujian Kendaran Bermotor; f" sistem dan tata cara pengujian Kendaraan Bermotor; dan
- sistem informasi uji berkala Kendaraan Bermotor.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi unit pelaksana pengujian berkala Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Menteri.
