PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 24
Pasal ini berasal dari Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2AL2 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2072 Nomor l2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317).
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hur f c Yang dimaksud dengan "unit pelaksana pengujian swasta" adalah pihak swasta yang melakukan kegiatan khusus di bidang pengujian Kendaraan Bermotor atau bengkel unrum yang mempunyai akreditasi dan kua-litas tertentu untuk dapat melakukan uji'berkala Kendaraan Bermotor. Ayat (a) Cukup jelas. Aya.t(5) ..,
SK No 093174 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONES]A
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
