Pasal 23
(1) Unit pelaksana uji tipe sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
(2) Unit pelaksana uji tipe sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyediakan fasilitas dan peralatan pengujian serta tenaga penguji yang memiliki kompetensi.
(3) Untuk penyediaan fasilitas, peralatan pengujian,
dan/atau tenaga penguji yang memiliki kompetensi, unit pelaksana uji tipe dapat bekerjasama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
(4) Fasilitas dan peralatan pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dirawat dan/atau diperbaiki apabila rusak, serta dikalibrasi secara berkala.
(5) Perawatan dan/atau perbaikan sert alibrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
(6) Unit .
SK No 093141 A
PRE'S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t9-
(6) Unit pelaksana uji tipe harus menyelenggarakan
sistem informasi dan komunikasi pengujian Kendaraan Bermotor
Pasa124
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20l2 tentang Kendaraan wajib bagi mobil Penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. (21 Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- pendaftaran Kendaraan Bermotor wajib uji berkala;
- uji berkala pertama; dan
- uji berkala perpanjangan masa berlaku.
(1) (3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh: d.'. unit pelaksana pengujian Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri;
- unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat Perizinan Berusaha dari Menteri; atau
- unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan Perizinan Berusaha dari Menteri.
(4) Uji berka-la pertama dan uji berkala perpanjangan
masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c meliputi:
- pemeriksaanpersyaratanteknis;
- pengujian persyaratan laik Jalan; dan
- pemberian bukti lulus uji.
(5) Unit
SK No 093142 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Unit pelaksana agen tunggal pemegang merek dan unit
pelaksana pengujian swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c hanya rnelaksanakan uji berkala perpanjangarl masa berlaku.
(6) Unit pelaksana uji berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib:
- melaksanakan pengujian sesuai dengan akreditasi unit pelaksana pengujian dan sertifikasi tenaga penguji;
- mempertahankan mutu pengujian yang diselenggarakan;
- membuat rencana dan pelaporan secara berkala setiap penyelenggara pengujian kepada Menteri ;
- menggunakan peralatan pengujian; dan
- mengikuti tata cara pengujian.
(7) Dalam hal unit pelaksana pengujian Pemerintah
Daerah kabupatenlkota tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pelaksanaan uji berkala dilakukan oleh unit pelaksana pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.
