PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 29
(1) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelqnggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan audit dan inspeksi terhadap kinerja pelayanan yang diberikan
(3) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara online dan realtime.
