Pasal 20
pasal ini berasal dari Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20l2 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor l2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317). Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penelitian rancang bangun dan rekalrasa Kendaraan Bermotor" adalah pemeriksaan secara teliti atas desain sesuai dengan persyaratan teknis' Huruf a yang dimaksud dengan "rumah-rumah" adalah bagian dari Kendaraan Bermotor, jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, atau sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan untuk orang maupun barang.
Huruf b
SK No 085091 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Yang dimaksud dengan "bak muatan" adalah semua bentuk konstruksi bak muatan untuk angkutan barang yang bersifat padat, cair, atau gas yang terpasang pada landasan Kendaraan Bermotor. Huruf c Cukup jelas. Hurrrf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut. Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung Jalan yang dilalui. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 2 1
Cukup jelas.
