Pasal 21
(1) Pelaksanaan penelitian rancang bangun dan rekayasa
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 20t2 tentang Kendaraan dituangkan dalam berita acara hasil penelitian oleh pimpinan unit pelaksana uji tipe.
(2) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan, berita acara disampaikan kepada pemohon atau pemilik Kendaraan Bermotor dengan tembusan kepada Menteri.
(3) Dalam hal berita aca-ra hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan, berita acara disampaikan kepada Menteri.
(4) Berdasarkan berita acara hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian rancang
barigun dan rekayasa Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal22
SK No 093140 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Pasal.22
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta
tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang telah dilakukan registrasi uji tipe diberikan sertifikat registrasi uji tipe oleh Menteri.
(2) Penerbitan sertifikat registrasi uji tipe sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sebagai penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke kas negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat registrasi uji
tipe diatur dengan Peraturan Menteri.
