PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 19
(1) Pengujian fisik terhadap pemeriksaan persyaratan
teknis dan pengujian laik Jalan Kendaraan Bermotor yang memenuhi persyaratan dinyatakan lulus dan yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus.
(2) Kendaraan. . .
SK No 093181 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan:
- alasan tidak lulus uji fisik;
- itemyang tidak lulus uji fisik;
- perbaikan yang harus dilakukan; dan
- batas waktu mengajukan pengujian ulang.
(3) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan lulus uji fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti lulus uji tipe oleh Menteri, berupa:
- sertifikat uji tipe dilengkapi dengan pengesahan hasil uji fisik untuk Kendaraan Bermotor yang diuji fisik dalam keadaan lengkap; atau
- sertifikat uji tipe landasan dilengkapi dengan pengesahan hasil uji fisik untuk landasan Kendaraan Bermotor yang diuji fisik dalam bentuk landasan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
penerbitan sertifikat uji tipe diatur dengan Peraturan Menteri.
