PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik Jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap diatur dengan Peraturan Menteri.
