Pasal 17
(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20l2 tentang Kendaraan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui unit pelaksana pengujian tipe KendaraarL Bermotor dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik nega-ra, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa. dan swasta.
(2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pengujian fisik terhadap pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik Jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
- penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
(3) uji...
SK No 093120 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Uji tipe Kendaraan Bermotor yang dapat
dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan:
- pembangunan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan fasilitas pengujian tipe Kendaraan Bermotor; dan/atau
- pengadaan, pemeliharaa.n, perawatan, perbaikan, penggantian, dan kalibrasi peralatan uji tipe Kendaraan Bermotor.
(4) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (41ditetapkan
sebagai penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke kas negara.
(6) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan lulus uji tipe
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat, dirakit, atau diimpor secara massal. (71 Setiap unit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilakukan registrasi uji tipe.
