PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 16
(1) Pengujian Kendaraan Bermotor hanya dapat dilakukan
oleh unit pelaksana pengujian Kendaraan Bermotor yang memiliki:
- fasilitas dan peralatan pengujian yang akurat, sistem dan prosedur pengujian, dan sistem informasi manajemen penyelenggaraan pengujian; dan
- tenaga penguji yang memiliki Sertifikat Kompetensi penguji Kendaraan Bermotor.
(2) Peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipelihara dan dikalibrasi secara berkala.
