Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari:
a.
pendidikan
dan
pelatihan
teknis
dan
pendidikan dan pelatihan fungsional; dan
b.
penilaian potensi,
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya
transportasi dan akomodasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari:
a.
pendidikan dan pelatihan fungsional calon
Widyaiswara;
b.
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan; dan
c.
penilaian kompetensi,
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya
transportasi.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang
berasal
dari
jasa
akreditasi
lembaga
pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi
www.peraturan.go.id
2018, No.102
dan akomodasi tim penilai akreditasi lembaga
pendidikan dan pelatihan.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari jasa penilaian kompetensi,
penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska
penilaian
kompetensi
dan
pengembangan
kompetensi berupa penyusunan instrumen untuk
penyusunan profil instansi (profiling), serta orasi
ilmiah
Widyaiswara
dan
pengukuhan
Widyaiswara Ahli Utama tidak termasuk biaya
transportasi dan akomodasi.
(5)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari umpan balik (feedback) paska
penilaian
kompetensi
tidak
termasuk
biaya
transportasi dan akomodasi assessor ke instansi
pengguna.
(6)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan biaya
akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dibebankan kepada
Wajib Bayar.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
