Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari: a. jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara; b. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, orasi ilmiah Widyaiswara, dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama; d. jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; e. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara; f. jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen; dan g. jasa penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi www.peraturan.go.id 2018, No.102 Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
