PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2016
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari: a. jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara; b. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, orasi ilmiah Widyaiswara, dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama; d. jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; e. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara; f. jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen; dan g. jasa penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi www.peraturan.go.id 2018, No.102 Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari:
a.
pendidikan
dan
pelatihan
teknis
dan
pendidikan dan pelatihan fungsional; dan
b.
penilaian potensi,
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya
transportasi dan akomodasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari:
a.
pendidikan dan pelatihan fungsional calon
Widyaiswara;
b.
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan; dan
c.
penilaian kompetensi,
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya
transportasi.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang
berasal
dari
jasa
akreditasi
lembaga
pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi
www.peraturan.go.id
2018, No.102
dan akomodasi tim penilai akreditasi lembaga
pendidikan dan pelatihan.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari jasa penilaian kompetensi,
penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska
penilaian
kompetensi
dan
pengembangan
kompetensi berupa penyusunan instrumen untuk
penyusunan profil instansi (profiling), serta orasi
ilmiah
Widyaiswara
dan
pengukuhan
Widyaiswara Ahli Utama tidak termasuk biaya
transportasi dan akomodasi.
(5)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari umpan balik (feedback) paska
penilaian
kompetensi
tidak
termasuk
biaya
transportasi dan akomodasi assessor ke instansi
pengguna.
(6)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan biaya
akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dibebankan kepada
Wajib Bayar.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Program Sarjana dan Program Diploma dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai Tahun Akademik 2017 yang berprestasi dapat dikenakan tarif semester paling rendah sebesar 0% (nol persen) sampai dengan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka I Lampiran Peraturan Pemerintah ini. www.peraturan.go.id 2018, No.102 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (STIA LAN)
A. Program Sarjana dan Diploma
- STIA LAN Jakarta
a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
250.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 2.000.000,00
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,00 www.peraturan.go.id 2018, No.102 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun per mahasiswa per semester Rp 800.000,00
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun per mahasiswa per semester Rp 600.000,00
c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,00
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 500.000,00
d. Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma
Ujian Utama per mahasiswa Rp 800.000,00
Ujian Ulangan per mahasiswa Rp 450.000,00
e. SPP Semester Pendek per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,00
f. Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma
per mahasiswa Rp 300.000,00 www.peraturan.go.id 2018, No.102 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- STIA LAN Bandung
a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
250.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 2.000.000,00
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal
per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,00Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun per mahasiswa per semester Rp 800.000,00
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun per mahasiswa per semester Rp 600.000,00
c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,00
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun per mahasiswa per semester Rp 500.000,00 www.peraturan.go.id 2018, No.102 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2016 Semester Genap
d. Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma
Ujian Utama per mahasiswa Rp 800.000,00
Ujian Ulangan per mahasiswa Rp 450.000,00
e. SPP Semester Pendek per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,00
f. Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma per mahasiswa Rp 300.000,00
- STIA LAN Makassar
a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
250.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 2.000.000,00
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal
per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,00Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun per mahasiswa per semester Rp 800.000,00
www.peraturan.go.id 2018, No.102 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun per mahasiswa per semester Rp 600.000,00
c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,00
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 500.000,00
d. Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma
Ujian Utama per mahasiswa Rp 800.000,00
Ujian Ulangan per mahasiswa Rp 450.000,00
e. SPP Semester Pendek per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,00
f. Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma per mahasiswa Rp 300.000,00
B. Program Magister
- STIA LAN Jakarta
a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
500.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun per mahasiswa per semester Rp 7.500.000,00 www.peraturan.go.id 2018, No.102 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2016 Semester Genap
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal per mahasiswa per semester Rp 6.000.000,00
c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 3.750.000,00
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 3.000.000,00
d. Seminar Proposal Mahasiswa Program Magister per mahasiswa Rp 750.000,00
e. Ujian Laporan Akhir Program Magister
Ujian Utama per mahasiswa Rp 1.500.000,00
Ujian Ulangan per mahasiswa Rp 1.000.000,00
- STIA LAN Bandung
a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
500.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 6.000.000,00 www.peraturan.go.id 2018, No.102 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal per mahasiswa per semester Rp 5.000.000,00
c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 3.000.000,00
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 2.500.000,00
d. Seminar Proposal Mahasiswa Program Magister per mahasiswa Rp 750.000,00
e. Ujian Laporan Akhir Program Magister
Ujian Utama per mahasiswa Rp 1.500.000,00
Ujian Ulangan per mahasiswa Rp 1.000.000,00
- STIA LAN Makassar
a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
500.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa per mahasiswa per semester Rp 6.000.000,00 www.peraturan.go.id 2018, No.102 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF mulai tahun 2016 Semester Genap
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal per mahasiswa per semester Rp 5.000.000,00
c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 3.000.000,00
Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 2.500.000,00
d. Seminar Proposal Mahasiswa Program Magister per mahasiswa Rp 750.000,00
e. Ujian Laporan Akhir Program Magister
Ujian Utama per mahasiswa Rp 1.500.000,00
Ujian Ulangan per mahasiswa Rp 1.000.000,00
C. Program Doktor
- STIA LAN Jakarta
a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
1.000.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per mahasiswa per semester Rp 14.000.000,00
c. Biaya Seminar Proposal Program Doktor per mahasiswa Rp 1.750.000,00 www.peraturan.go.id 2018, No.102 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
d. Biaya Seminar Hasil per mahasiswa Rp 1.750.000,00
e. Biaya Ujian Disertasi Tertutup per mahasiswa Rp 5.450.000,00
f. Biaya Ujian Disertasi Terbuka per mahasiswa Rp 2.450.000,00
- STIA LAN Bandung
a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
1.000.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per mahasiswa per semester Rp 12.500.000,00
c. Biaya Seminar Proposal Program Doktor per mahasiswa Rp 1.750.000,00
d. Biaya Seminar Hasil per mahasiswa Rp 1.750.000,00
e. Biaya Ujian Disertasi Tertutup per mahasiswa Rp 5.450.000,00
f. Biaya Ujian Disertasi Terbuka per mahasiswa Rp 2.450.000,00
- STIA LAN Makassar
a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
1.000.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per mahasiswa per semester Rp 11.500.000,00
c. Biaya Seminar Proposal Program Doktor per mahasiswa Rp 1.750.000,00
d. Biaya Seminar Hasil per mahasiswa Rp 1.750.000,00
e. Biaya Ujian Disertasi Tertutup per mahasiswa Rp 5.450.000,00
f. Biaya Ujian Disertasi Terbuka per mahasiswa Rp 2.450.000,00
D. Bimbingan Teknis Program Studi per mahasiswa per kegiatan Rp 1.250.000,00
E. Wisuda per mahasiswa Rp 1.750.000,00
www.peraturan.go.id 2018, No.102 5. Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF II JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT)
A. Diklat Kepemimpinan
Seleksi Calon Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Pimpinan Tinggi Pratama per peserta Rp 1.300.000,00
Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Pimpinan Tinggi Pratama per peserta Rp 30.261.000,00
Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Administrator
per peserta Rp 22.125.000,00Diklat Kepemimpinan Tingkat IV/Pengawas
per peserta Rp 20.230.000,00
B. Diklat Prajabatan
Prajabatan Golongan I dan Golongan II tahun per peserta Rp 4.470.000,00
Prajabatan Golongan I dan Golongan II mulai tahun 2017 per peserta Rp 9.296.000,00
Prajabatan Golongan III tahun 2016 per peserta Rp 5.545.000,00
Prajabatan Golongan III mulai tahun 2017 per peserta Rp 9.296.000,00
Prajabatan Kategori 1 dan Kategori 2
per peserta Rp 2.242.000,00
C. Diklat Teknis, Fungsional, dan Kebahasaan
- Diklat Teknis
a. Diklat 4 hari per peserta Rp 2.900.000,00
b. Diklat 5 hari
per peserta
Rp
3.200.000,00
www.peraturan.go.id
2018, No.102
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
c. Diklat 7 hari per peserta Rp 4.500.000,00
d. Diklat 9 hari per peserta Rp 5.100.000,00
e. Diklat 10 hari per peserta Rp 5.500.000,00
f. Diklat 14 Hari Per peserta Rp 6.650.000,00
- Diklat Fungsional
a. Diklat Calon Widyaiswara dengan seleksi (29 hari) per peserta Rp 15.500.000,00
b. Diklat Calon Widyaiswara tanpa seleksi (27 hari) per peserta Rp 12.650.000,00
c. Diklat Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara (5 hari) per peserta Rp 3.200.000,00
d. Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan (15 hari) per peserta Rp 6.100.000,00
e. Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah (14 hari) per peserta Rp 5.900.000,00
f. Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi (11 hari) per peserta Rp 5.200.000,00
g. Diklat Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi Widyaiswara (5 hari) per peserta Rp 3.200.000,00
h. Diklat Calon Analis Kebijakan (17 hari) per peserta Rp 10.000.000,00
i. Diklat Khusus Analis Kebijakan (10 hari) per peserta Rp 5.500.000,00
j. Diklat Lanjutan Analis Kebijakan (9 hari) per peserta Rp 5.100.000,00
- Diklat Kebahasaan
a. Diklat 3 hari
per peserta
Rp
1.203.000,00
b. Diklat 5 hari per peserta Rp 1.874.000,00
c. Tes Penempatan (Placement Test) per peserta Rp 80.000,00 www.peraturan.go.id 2018, No.102 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
d. Tes Kemahiran (Proficiency Test) per peserta Rp 150.000,00
- Ketentuan dalam Lampiran angka III mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penilaian Kompetensi, Penilaian Potensi, Umpan Balik (Feedback) Paska Penilaian Kompetensi, dan Pengembangan Kompetensi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF III JASA PENILAIAN KOMPETENSI, PENILAIAN POTENSI, UMPAN BALIK (FEEDBACK) PASKA PENILAIAN KOMPETENSI, PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN ORASI ILMIAH WIDYAISWARA DAN PENGUKUHAN WIDYAISWARA AHLI UTAMA
A. Penilaian Kompetensi
Penilaian Kompetensi Metode Sederhana per peserta Rp 3.500.000,00
Penilaian Kompetensi Metode Sedang per peserta Rp 5.700.000,00
Penilaian Kompetensi Metode Kompleks per peserta Rp 7.500.000,00
Seleksi dan Uji Kompetensi Calon Analis Kebijakan per peserta Rp 1.600.000,00
Seleksi dan Uji Kompetensi Calon Widyaiswara per peserta Rp 1.300.000,00
B. Penilaian Potensi
Paket A (Psikotest dengan Laporan pendek) per peserta Rp 400.000,00
Paket B (Psikotest dengan Laporan Panjang) per peserta Rp 600.000,00
www.peraturan.go.id 2018, No.102 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIFPaket C (Psikotest dan Wawancara dengan Laporan Panjang) per peserta
Rp 1.100.000,00
C. Umpan Balik (Feedback) Paska Penilaian Kompetensi per peserta
Rp 575.000,00
D. Pengembangan Kompetensi
Penyusunan Instrumen per paket Rp 9.000.000,00
Observer Penilaian Kompetensi (selama 4 hari) per peserta Rp 2.000.000,00
E. Orasi Ilmiah Widyaiswara per orang
Rp 9.888.000,00
F. Pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama Per Orang
Rp 600.000,00
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No.102 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara guna meningkatkan pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada kmbaga Administrasi Negana, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimans dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 3 ayat l2l Undang-Undang Nomor 2O Tahun 1997 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
. . .
P RES ID EN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat I Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Negara Bukan Pajak (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Irmbaga Administrasi Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858);
