Pasal 98
(1) Toko Swalayan dalam menjual Barang yang menggunakan merek Toko Swalayan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (21 mengutamakan Barang produksi UMK-M dan Barang yang diproduksi di Indonesia. (21 Toko Swalayan dilarang memaksa Produsen UMK-M yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko Swalayan untuk menggunakan merek milik Toko Swalayan pada hasil produksi UMK-M yang telah memiliki merek sendiri. (3) Pelaku Usaha Toko Swalayan yang memasarkan Barang hasil produksi UMK-M dengan merek Toko Swalayan sendiri wajib mencantumkan nama UMK-M yang memproduksi Barang. 4l Dihapus. 5) Dihapus. 33. Di antara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 98A sehingga berbunyi sebagai berikut: ( ( SK No284822A Pasal 98A . . . ]
