Pasal 73
( 1) Pembangunan dan/ atau revitalisasi Pasar Ralgrat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21 huruf a mencakup: Iisik; manajemen; c. ekonomi; dan d. sosial. (21 Pembangunan dan/ atau revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan meliputi: a. kondisi lisik bangunan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan pedagang; b. zonasi Barang yang diperdagangkan; c. sarana kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan; d. kemudahan akses transportasi; dan e. sarana teknologi informasi dan komunikasi. (3) Pembangunan dan/ atau revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Pasar Rakyat yang dibangun melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembangunan dan/atau revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. peningkatanprofesionalismepengelola; a b SK No 284823 A b.pemberdayaan... IN b. pemberdayaan Pelaku Usaha; c. pemantauan Barang terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat. (5) Pembangunan dan/atau revitalisasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan, antara pedagang di Pasar Rakyat dengan Konsumen, dan pembinaan pedagang kaki lima untuk mewujudkan Pasar Rakyat yang kondusif dan nyaman. 32. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 98 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
